Syarat dan Prosedur Membuat SIM

Apakah Anda pernah merasa was-was di jalan karena melanggar aturan lalu lintas atau tidak punya SIM? Nah, jika pernah, maka Anda harus segera membuat SIM entah itu di SAMSAT atau di SIM Keliling. Selain agar Anda tidak was-was di jalan, SIM ini adalah peraturan wajib dari pemerintah. Jadi, membuat SIM untuk pengendara adalah hal wajib yang memang harus dilakukan di Indonesia.

Kategori SIM dari SIM A hingga SIM C

SIM sendiri dikategorikan menjadi beberapa jenis.

  • SIM A

SIM ini untuk izin mengemudi kendaraan roda 4 (mobil pribadi) yang tidak melebihi berat 3500 kg.

  • SIM B1

SIM ini untuk izin mengemudi kendaraan barang atau penumpang dengan berat melebihi 3500 kg (mini bus, bus pariwisata, truk engkel maupun bus umum lain).

  • SIM B2

SIM ini untuk izin mengemudi kendaraan alat berat, truk gandeng, kendaraan penarik dan berat kendaraan yang digandeng yang diizinkan lebih dari 1000 kg.

  • SIM C

SIM C ini dibagi lagi menjadi 3 jenis, SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C biasa, untuk izin mengemudi kendaraan bermotor roda 2 secara umum dengan mesin yang bertenaga kurang dari 250cc. Sedangkan SIM C1 adalah SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 dengan mesin 250cc hingga 500cc. Terakhir SIM C2 adalah untuk kendaraan bermotor roda 2 dengan mesin tenaga 500cc lebih.

Syarat dan Prosedur Membuat SIM

Bagi Anda yang ingin membuat SIM di SIM keliling, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus Anda lakukan. Beberapa syaratnya yaitu:

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM kemudian menyerahkan formulir tersebut. Bisa juga dengan menunjukkan tanda bukti registrasi secara elektronik.
  2. Memperlihatkan KTP (Kartu Identitas Diri) atau melampirkan fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia. Untuk Warga Negara Asing wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian atau melampirkan fotokopinya.
  3. Melampirkan sertifikat dari pelatihan atau pendidikan mengemudi atau fotokopinya saja yang masih berlaku paling tidak 6 bulan semenjak sertifikat tersebut dikeluarkan. Pendidikan atau pelatihan mengemudi ini harus dikeluarkan dari course atau pelatihan yang telah terakreditasi.
  4. Untuk WNA (Warga Negara Asing) wajib melampirkan surat izin kerja yang dikeluarkan oleh kementerian dengan bidang ketenagakerjaan warga negara asing yang tengah bekerja di Indonesia.
  5. Wajib melaksanakan perekaman pengenalan wajah atau retina mata dan sidik jari (biometri).
  6. Melampirkan bukti pembayaran.

Syarat Kesehatan

Selain dari syarat-syarat dan prosedur diatas. Ada juga syarat lain yang merupakan syarat kesehatan. Adapun syarat penerbitan SIM baru adalah sehat rohani maupun jasmani.

Untuk kesehatan rohani:

  • Kemampuan psikomotorik
  • Kemampuan kognitif
  • Kepribadian

Untuk pemeriksaan psikologi pada kesehatan rohani ini bisa dilakukan oleh psikolog dari Polri  atau bisa juga diluar Polri yang memang telah direkomendasikan atau dibolehkan oleh Kepolisian Daerah.

Jika Anda membuat SIM di SIM Keliling, syarat pemeriksaan psikologi ini juga harus dibuktikan lulus tes psikologi, dan surat hasil lulus pemeriksaan psikologi ini berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Untuk kesehatan jasmani:

  • Pendengaran
  • Penglihatan
  • Perawakan fisik dan anggota gerak

Untuk pemeriksaan jasmani dapat dilakukan oleh dokter dari Polri atau bisa juga oleh dokter umum yang memang telah direkomendasikan atau dibolehkan oleh Kepolisian Daerah, dan surat pemeriksaan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Untuk surat keterangan dokter ini hanya berlaku 14 hari sejak surat ini dibuat.

Syarat Usia

Untuk syarat usia harus dapat dipenuhi paling tidak memenuhi ketentuan usia paling rendah dari yang disyaratkan. Ketentuan usia ini juga disesuaikan dengan jenis SIM yang akan dibuat.

  • SIM B2 Umum syarat usia 23 tahun
  • SIM B1 Umum syarat usia 22 tahun
  • SIM B2 syarat usia 21 tahun
  • SIM B1 dan SIM A Umum syarat usia 20 tahun
  • SIM C2 syarat usia 19 tahun
  • SIM C1 syarat usia 18 tahun
  • SIM C, SIM A, SIM D1 dan SIM D syarat usia 17 tahun.

Fungsi dari Surat Izin Mengemudi

Selain supaya tidak was-was di jalan, atau aman dari polisi saat tilangan, apa aja sih sebenarnya fungsi dari SIM. Sebenarnya ada beberapa fungsi dari SIM selain dari fungsi diatas. Nah, yuk cari tahu.

Sebagai Bukti Identitas selain KTP

Kartu SIM memuat beberapa info lengkap layaknya KTP (Kartu Tanda Penduduk). Informasi seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, pekerjaan dan jenis kelamin ada semua di kartu SIM. Oleh karena itu, SIM juga mempunyai fungsi yang sama seperti KTP, sebagai bukti identitas.

Selain sebagai bukti identitas, SIM juga dapat dijadikan sebagai bukti registrasi untuk mengganti KTP. Beberapa registrasi yang membutuhkan KTP biasanya dapat digantikan oleh SIM sebagai bukti identitas.

Data Pendukung Kepolisian

Pada saat registrasi untuk membuat SIM, kita disyaratkan untuk melakukan berbagai prosedur seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta menyerahkan data diri serta biometri yang lengkap. Semua hal ini nantinya akan berguna untuk kegiatan penyidikan, identifikasi forensik kepolisian, dan penyelidikan.

Bukti Kemampuan untuk Mengemudi

Ini adalah fungsi dasar dari SIM, yaitu sebagai bukti kompetensi seseorang untuk mengemudi. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus melakukan ujian atau mendapatkan sertifikat pelatihan mengemudi. Ini otomatis membuktikan bahwa SIM dapat dijadikan sebagai bukti kompetensi mengemudi.

Nah, itulah dia beberapa informasi mengenai syarat membuat SIM, beberapa prosedurnya dan juga fungsi dari SIM itu sendiri. Bagi Anda yang masih belum punyai SIM, yuk segera bikin SIM di SIM keliling agar kita dapat menjadi warga negara yang patuh terhadap peraturan!